Sabtu, 25 Desember 2010

Pengendalian Pemanasan Global

       Konsumsi  total bahan bakar Fosil di dunia meningkat sebesar 1 persen per tahun  .langkah langkah yang dilakukan atau yang sedang Didiskusikan saat ini  tak ada yang dapat mencegah pemanasan global dimasa depan . tantangan yang ada saat ini adalah mengatasi Efek yang Timbul sambil melakukan langkah langkah untuk mencegah semakin  Berubahnya Iklim Dimasa depan.
         Kerusakan yang Parah dapat diatasi dengan berbagai cara . daerah pantai dapat Dilindungi dengan dinding dan penghalang untuk mencegah masuknya air laut.  Cara lainnya, Pemerintah dapat  menjaga hewan dan tumbuhan  dengan tetap menjaga habitatnya, mengosongkan tanah yang belum Dibangun  dari selatan ke utara.   Spesies Spesies dapat secara perlahan lahan berpindah sepanjang Koridor ini menuju ke habitat Yang Lebih dingin.
       Ada Dua Pendekatan  utama  untuk Memperlambat semakin Bertambahnya gas Rumah Kaca , pertama mencegah Karbondioksida dilepas Ke atmosfer  dengan menyimpan gas Tersebut  atau Komponen Komponen  karbonnya ditempat lain.   Cara ini
Disebut Carbon Sequestration ( Menghilangakan karbon)  dan yang Kedua adalah Melakukan Persetujuan Internasioana.

      Cara yang paling mudah Dilakukan Untuk Mencegah Pemanasan global adalah  dengan memelihara pepohonan dan menanam pohon lebih banyak lagi.  Hal in  dilakuakn karena Pohon dapat Menyerap karbon diosida, memecahnya melalui Fotosintesis  dan menyimpan karbon dalam kayunya.  Di seluruh Dunia, Tingkat  Perambahan hutan telah mencapai Level yang Menghawatirkan.  Di banyak area , tanaman yang Tumbuh Kembali Sedikit  sekali karena tanah telah kehilangan Kesuburannya karena Diubah Menjadi menjadi lahan pertanian dan pembangunan Rumah tinggal. Langah yang dapat kita lakukan Untuk Mengatasi hal Ini adalah Dengan Melakukan reboisasi atau Penghutanan Kembali yang dapat Berperang Mengurangi Bertambah jumlahnya Gas Rumah Kaca.
       Gas Karbondioksida dapat dihilangakan secara langsung . Caranya adalah dengan menyuntikkan gas Tersebut Kedalam  sumur sumur Minyak untuk  mendorong Minyak Bumi Keluar dari Permukaan.   Injeksi juga Bisa dilakukan untuk Mengisolasi gas ini  di bawah tanah Seperti dalam sumur minyak, lapisan batu bara atau aquifer .  hal ini telah dilakukan  disalah Satu anjungan pengobaran Lepas Pantai Norwegia,  dimana Karbon Dioksida  yang Terbawa Ke Permukaan bersama gas alam Ditangkap dan Diinjeksikan Kembali Ke Aquifer  sehinnga Tak dapat Kembali Ke permukaan.
         Hal Kedua yang dapat dilakukan adalah  melakukan Persetujuan Internasioonal  . Persetujuan Internasional di perlukan Untuk Mensukseskan Pengurangan Gas gas Rumah kaca . Di tahun 1992,   pada Earth Summit di Rio De janeiro  , brazil, 150 negara berikrar untuk Menghadapi gas Rumah kaca  dan Setuju Untuk menjermahkan Perjanjian Ini Kedalam Suatu Perjanjian yang Mengikat.  Pada tahun1997 Di jepang , 160 Negara Merumuskan persetujuan yang Lebih kuat Yaitu Protokol Kyoto. 
        Perjanjian ini yang belum Di Implementaikan menyerukan Kepada 38 negara Negara Industri yang Memegang Persentase yang paling  besar dalam melepaskan gas gas rumah kaca  ,  untuk  memotong emisi Mereka ke Tingkat 5 Persen dibawah emisi tahun 1990.  Pengurangan Ini harus dicapai Pada tahun 2012. Pada Mulanya , amerika Serikat mengajukan Diri Untuk Melakukan pemotongan Emisi Lebih Besar , menjanjikan pengurangan emisi hingga 7 persen dibawah  Emisi tahun 1990. 
       Akan tetapi, -pada tahun 2001, presiden Amerika Serikat yang baru Terpilih , George  W. Bush mengumumkan Bahwa perjanjian Untuk Melakukan Pengurangan Karbon dioksida Tersebut menelan biaya yang sangat Besar . ia juga Menyangkal dengan Menyatakan Bahwa Negara Negara berkembang tidak Dibebani Dengan  persyaratan Karbon Dioksida Ini .   Protokol Kyoko  tidak Berpengaruh apa apa  bila Negara Negara Industri  yang Bertanggung jawab menyumbang 55 persen dari emisi gas Rumah kaca Tidak Meratifikasikannya.   Persyaratan itu  berhasil  di penuhi Ketika pada tahun  2004, presiden rusia  Vladimir Putin meratifikasi Perjanjian Ini Memberikan jalan untuk Berlakunya Perjanjian Ini  mulai 16 Februari 2005.


         
         
 

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar